Kamis, 14 Agustus 2025
Beranda / /

  • Dua Terpidana Korupsi di Aceh Tamiang Dieksekusi ke Lapas Kuala Simpang
    Polkum | 6 jam lalu
    Dua Terpidana Korupsi di Aceh Tamiang Dieksekusi ke Lapas Kuala Simpang

    DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi, Tengku Yusni bin (alm.) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H., M.Kn. bin Husni, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

  • Ini 10 Pernyataan Eks Komisioner KPK terkait PKPU yang Dinilai Percepat Mantan Terpidana Korupsi Calonkan Diri
    Berita | 2 tahun lalu
    Ini 10 Pernyataan Eks Komisioner KPK terkait PKPU yang Dinilai Percepat Mantan Terpidana Korupsi Calonkan Diri

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan keberatannya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.