DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, belum melakukan lelang aset terpidana korupsi mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp16,8 miliar.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan keberatannya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.